SUKABUMI EKSPRES – Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi menargetkan bisa menerbitkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun ini. Penerbitan SHAT diprioritaskan bagi masyarakat di tujuh kelurahan yang telah melengkapi berkas pengajuan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, Susanti Sanapiah, mengatakan tujuh wilayah yang telah melengkapi berkas pengajuan meliputi Kelurahan Babakan, Sukakarya, Limusnunggal, Cibeureum Hilir, Sindangpalay, dan Dayeuhluhur.
Namun tidak menutup kemungkinan ajuan masyarakat dari kelurahan lain pun akan diakomodir karena saat ini tengah diajukan penambahan kuota penerbitan SHAT.
Baca Juga:Biaya Retribusi KIR Kendaraan Mulai DigratiskanWarga Keluhkan Jalan Rusak
“Karena baru di tujuh kelurahan, harusnya kita bergerak di 22 kelurahan lainnya. Kami sedang mengajukan penambahan kuota. Tapi sekarang yang 500 terlebih dahulu,” kata Susanti, Kamis (18/1).
Penerbitan SHAT yang diprioritaskan di tujuh kelurahan, kata Susanti, berkas pengajuan yang disampaikan masing–masing kelurahan harus dikirimkan ke Kantor ATR/BPN paling lambat pada bulan Agustus. Pasalnya, ditargetkan pada Oktober SHAT sudah dapat diterbitkan.
“Sampai saat ini telah ada 600 berkas pengajuan dari tujuh kelurahan yang akan dikirimkan kepada Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang berniat mengikuti program PTSL, terlebih dulu harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya memiliki bukti atas kepemilikan tanah seperti girik atau akta jual beli (AJB), surat pernyataan penguasaan fisik, dan tanah yang didaftarkan belum pernah bersertifikat.
“Yang jelas pastikan dulu tanah tersebut berasal dari tanah milik adat yaitu tanah yang belum pernah bersertifikat atau bukan milik perusahaan dan harus milik pribadi. Jika itu masuk kriteria,  maka persyaratannya hanya KTP, bukti atas hak kepemilikan seperti girik atau AJB dan surat pernyataan penguasaan fisik. Nanti juga ada formulir yang harus diisi,” ungkapnya. (ist)