Tingkatkan Kolaborasi, PLN UP3 Sukabumi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Tingkatkan Kolaborasi, PLN UP3 Sukabumi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sukabumi (PLN UP3 Sukabumi) dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melakukan penandatangan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (10/01) bertempat di Ruang Rapat Halimun PLN UP3 Sukabumi.

Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejari Kota Sukabumi, Manager PLN UP3 Sukabumi, Yuniar Budi Satrio berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang di hadapi oleh PLN UP3 Sukabumi.

“Kesepakatan bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan hubungan baik dengan stakeholder. Kejari Kota Sukabumi dapat memberikan pendampingan masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan PLN, sehingga diharapkan PLN dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelas Yuniar Budi Satrio.

Baca Juga:Kaleidoskop 2023: Kian Diminati, Penggunaan REC PLN Meningkat 75%Peduli Keselamatan Masyarakat PLN Terus Lakukan Sosialiasi Jarak Aman Alat Peraga Kampanye

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Dr. Setiyowati, S.H., M.H. menyambut dengan baik kerjasama ini dan mendukung penuh terhadap keberlangsungan proses bisnis PLN dan berharap melalui sinergi ini dapat mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Manager PLN UP3 Sukabumi menambahkan dalam beberapa kegiatan PLN terkadang berpotensi timbul konflik dengan pelanggan antara lain kegiatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), penagihan piutang tagihan listrik, dan migrasi prabayar.

Lebih lanjut Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati menyampaikan pihaknya akan melakukan terobosan yang terbaik, menurutnya masyarakat perlu mendapat informasi yang lengkap dan akurat agar kebijakan dari PLN dapat tersampaikan dengan baik.

“Kerja sama ini tidak hanya berguna sebagai bantuan hukum melainkan agar prosedur dan kebijakan PLN lebih tersiarkan luas ke masyarakat sehingga tidak menjadi bias” pungkas Setiyowati.

Dilokasi lain General Manager PLN UID Jawa Barat sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan antara kedua belah pihak. Ia berharap melalui kegiatan penandatangan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya dalam upaya memberikan pelayanan kelistrikan kepada pelanggan. (*)

0 Komentar