SUKABUMI EKSPRES – Batas akhir pengisian rencana umum pengadaan (RUP) barang dan jasa ditargetkan rampung pada 28 Januari. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Penjabat Wali Kota Sukabumi.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan surat edaran wali kota itu menegaskan agar segera ada percepatan pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, butuh waktu cukup lama untuk melaksanakan tahapan lain, seperti reviu perencanaan terhadap RUP.
“Pada surat edaran diinformasikan, dengan batas terakhir untuk level Kota Sukabumi, pengisian RUP pada 28 Februari. Sebab, pada Maret akan kita gunakan untuk tahapan reviu,” ujar Novian kepada wartawan, minggu (21/1).
Baca Juga:Manajemen Talenta dalam Implementasi Sistem MeritRanmor Knalpot Brong Target KRYD
Tahapan reviu akan menghasilkan output rekomendasi ketika ada salah input, rekomendasi terkait metoda pemilihan, dan menghasilkan rekomendasi konsolidasi belanja yang akan dilakukan proses pengadaan.
“Proses penyediaan anggaran dan produk hukum APBD-nya sudah selesai,” ungkapnya.
RUP diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Selama satu bulan akan dilakukan termasuk rekomendasi dan diberikan kesempatan kepada setiap SKPD kepada pengguna anggaran untuk melakukan revisi dan entry ulang,” tuturnya.
Pengadaan barang dan jasa di Kota Sukabumi diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan kemajuan Kota Sukabumi secara keseluruhan,” pungkasnya. (mg4)