SUKABUMIEKSPRES – Ramai jadi buah bibir publik, pasalnya beredar kabar mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif. Kasus ini kemudian ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI).
Kasus kekerasan seksual ketua BEM UI ini bermula dari unggahan akun Instagram @dear_uiforms, yang menceritakan kronologi kejadian oleh korban dimana ia mengaku dipaksa melakukan hubungan oleh Melki di sebuah kos pada 30 Januari 2023.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, setelah melakukan investigasi, diyatakan bahwa Melki terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Dampak Kasus:
Baca Juga:Fakta Unik Honda EM1 e: yang Dibekali Seribu Fitur Canggih ModernDijual Rp 33 Juta, Honda EM1 e: Miliki Jarak Tempuh Jarak 45 Km/Jam
Kasus kekerasan seksual ini telah menimbulkan banyak keresahan di masyarakat, terutama di kalangan aktivis dan mahasiswa. Banyak yang mengecam tindakan Melki Sedek Huang dan menuntut agar UI memberikan sanksi tegas.
Kasus kekerasan seksual ini juga telah menjadi sorotan media dan publik, dimana banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang aktivis yang vokal, dalam menyuarakan isu-isu perempuan dan gender equality bisa melakukan tindakan kekerasan seksual.
Tindak Lanjut:
UI telah memberikan sanksi tegas kepada Melki Sedek Huang, yaitu:
–Skorsing selama satu semester
-Wajib mengikuti konseling dan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual
-Dilarang mengikuti kegiatan kemahasiswaan di UI
-Korban C juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari UI.