SUKABUMI EKSPRES – Jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mengalami lonjakan. Kondisi itu pascaditerapkannya kebijakan penghapusan biaya retribusi PKB.
Kasubbag TU UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Astrie Mulya Cheliawati, mengatakan terhitung 1-30 Januari 2024 jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR sebanyak 540 unit. Angkanya lebih tinggi jika dibandingkan sebelum adanya pencabutan retribusi PKB yakni sebanyak 447 unit.
“Apalagi kan saat ini dendanya juga ikut dihapuskan. Jadi pemilik kendaraan pasti banyak yang memanfaatkannya untuk segera melakukan uji KIR,” ujar Astrie, Kamis (1/2).
Baca Juga:Komitmen Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan AnakKaesang Pangarep Berharap Jokowi Bisa Ikut Kampanye PSI
Astrie menerangkan, kebijakan itu mengacu Undang-undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sejauh ini UPTD PKB Dishub selain sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan juga sudah memasang spanduk pemberitahuan soal tidak adanya retribusi PKB kendaraan.
“Spanduk sudah kami pasang di kantor dan saat masuk ke Gedung PKB. Jadi semua pemilik kendaraan saat ini sudah mengetahuinya,” jelasnya.
Namun, upaya penertiban kendaraan yang tidak melakukan uji KIR harus terus digencarkan. Hal itu dilakukan untuk menggenjot kesadaran masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar taat melakukan uji KIR.
“Nanti kami menggandeng instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban di jalan agar semua kendaraan melakukan uji KIR. Ini sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (mg4)