Ari mengatakan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap 30 sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual ke penadah dan diharapkan seluruh sepeda motor yang dicuri tersangka bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya secara gratis.
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun serta pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Ia mengimbau kepada warga untuk lebih waspada saat menyimpan atau parkir sepeda motor, kemudian alangkah baiknya kendaraannya itu memiliki alat pengaman ganda sehingga tidak mudah dicuri serta memasang alat global positioning system (GPS).
Baca Juga:Kurangi Volume Sampah, TPS3R Cisarua Kembali BeroperasiHarga Telur Ayam Naik
Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang langsung ke Mapolres Sukabumi Kota untuk mengambilnya kembali dengan syarat membawa surat-surat asli kepemilikan kendaraan bermotor. (ant)