Viral! Raffi Ahmad Diduga Rekam Video Saat Mencoblos di Pilpres 2024

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan Raffi Ahmad merekam video saat dirinya berada di bilik suara pada hari pencoblosan Pilpres 2024, Rabu 14 Februari 2024.

 

Diketahui dalam video tersebut, Raffi Ahmad terlihat menunjukkan surat suaranya yang telah dicoblos, hingga ia juga sempat mengarahkan kameranya ke arah bilik suara dan memperlihatkan beberapa orang yang sedang mencoblos.

 

Aksi Raffi Ahmad ini menuai berbagai komentar dari netizen, hingga banyak yang mengecamnya karena dianggap telah melanggar aturan KPU yang melarang pengambilan gambar atau video di dalam bilik suara.

 

Baca Juga:Diduga kecapean, Petugas KPPS di Magetan Meninggal DuniaJelang Pencoblosan, Anies Baswedan Subuhan Berjamaah Bersama Keluarga 

Beberapa netizen juga mempertanyakan motif Raffi merekam video tersebut, dimana ada yang menduga ia ingin menunjukkan kepada publik siapa yang dia pilih, namun ada juga yang menduga bawa dirinya hanya ingin mencari sensasi.

 

Berikut beberapa fakta terkait video Raffi Ahmad tersebut:

 

-Video tersebut direkam di salah satu TPS di Jakarta.

-Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah.

-Video tersebut telah dilihat lebih dari 1 juta kali.

-Banyak netizen yang mengecam Raffi Ahmad karena dianggap telah melanggar aturan KPU.

 

Berikut beberapa aturan KPU terkait pengambilan gambar atau video di bilik suara:

 

1. PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Pasal 35 ayat (1), melarang pemilih membawa alat perekam gambar, kamera, dan alat komunikasi ke dalam bilik suara.

 

2. Pasal 35 ayat (2), melarang pemilih mengambil foto atau video surat suara yang telah dicoblos.

 

3. Pasal 35 ayat (3), melarang pemilih menunjukkan surat suara yang telah dicoblos kepada orang lain.

 

Sanksi bagi pelanggar, Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggar aturan KPU dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

 

Baca Juga:Viral! Keunikan TPS Denpasar Jadi Sorotan Usai Miliki Konsep ValentineSelain Prosesor AMD, PlayStation 6 juga Miliki Grafis Format 8K

Imbauan KPU kepada seluruh pemilih untuk mematuhi aturan resmi, dimana yang melarang pengambilan gambar atau video di dalam bilik suara dapat dikenakan sanksi. Tak hanya itu, KPU juga mengimbau kepada seluruh pemilih untuk tidak menyebarkan foto atau video surat suara yang telah dicoblos.

0 Komentar