Pasien RS Jabar Tak Diizinkan Nyoblos? Begini Penjelasan KPU

Pasien RS Jabar Tak Diizinkan Nyoblos? Begini Penjelasan KPU
Pasien RS Jabar Tak Diizinkan Nyoblos? Begini Penjelasan KPU
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Ramai jadi sorotan publik, pasalnya pada Pemilu 2024 kemarin banyak pasien rawat inap di rumah sakit di Jawa Barat yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka. Hingga hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak. 

Nah untuk mengetahui penjelasan resminya, simak penjelasan dari KPU terkait situasi tersebut di bawah ini:

Alasan Pasien RS Tak Bisa Nyoblos:

1. Aturan Tempat Pemilihan Khusus (TPS): KPU memiliki aturan mengenai TPS khusus, yang hanya diperuntukkan bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pasien RS yang tidak terdaftar di DPTb tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS khusus.

Baca Juga:Selain Pantai Kuta, Bali Juga Miliki Wisata Populer Pura Tanah Lot Fakta Menarik Mengapa Bali Selalu Jadi Wisata Favorit Para Turis

2. Pendaftaran DPTb Terbatas: Pendaftaran DPTb memiliki batas waktu maksimal 7 hari sebelum pencoblosan. Hal ini menyebabkan banyak pasien RS yang tidak dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih DPTb.

3. Kondisi Pasien: Kondisi kesehatan pasien RS yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke TPS juga menjadi faktor yang mempersulit mereka untuk mencoblos.

Tentunya KPU memahami kekhawatiran masyarakat terkait situasi ini, hingga terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut:

1. Sosialisasi: KPU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dan mekanisme pemungutan suara bagi pasien RS.

2. Koordinasi dengan Rumah Sakit: KPU berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mendata pasien yang ingin menggunakan hak pilih dan membantu mereka mendaftarkan diri sebagai pemilih DPTb.

3. Fasilitasi Pemungutan Suara di Rumah Sakit: Dalam situasi tertentu, KPU dapat memfasilitasi pemungutan suara di rumah sakit bagi pasien yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke TPS.

Diketahui, upaya KPU dalam mengatasi permasalahan ini masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:

-Keterbatasan Waktu: Batas waktu pendaftaran DPTb yang singkat menjadi salah satu hambatan utama.-Kondisi Pasien: Memindahkan pasien RS ke TPS dapat membahayakan kondisi kesehatan mereka.-Ketersediaan Petugas: KPU membutuhkan lebih banyak petugas untuk memfasilitasi pemungutan suara di rumah sakit.

0 Komentar