Polisi Meringkus Pelaku Penembakan di Jatinegara

Polres Metro Jakarta Timur saat menggelar konfrensi pers
Polres Metro Jakarta Timur saat menggelar konfrensi pers
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES — Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap Gathan Saleh (GS), tersangka penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/2).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa terduga pelaku ditemukan di sebuah ‘showroom’ mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan, setelah penyidik membawa surat penggeledahan dan perintah penangkapan.

Namun saat ditangkap, polisi tak menemukan senjata api (senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara. “Senpi tidak ditemukan karena pelaku mengaku senjata telah dibuang,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Ganjar Tegaskan Ogah Gabung Kabinet Jika Kalah PilpresFPD Diskominfo Fokus Transformasi Digital Pelayanan Publik

Dari hasil pemeriksaan pelaku, terduga pelaku mengaku menggunakan senjata api saat kejadian.

“Terkait dengan hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, Glock dan Barreta,” katanya.

Pemeriksaan terhadap GS dilakukan setelah beberapa kali pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri, bahkan meskipun keluarganya berjanji untuk membawanya.

Proses hukum selanjutnya akan ditentukan setelah gelar perkara pada Kamis, dengan kemungkinan peningkatan status GS menjadi tersangka.

GS dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Proses hukum selanjutnya akan ditentukan setelah gelar perkara pada Kamis, dengan kemungkinan peningkatan status GS menjadi tersangka.

GS dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara

0 Komentar