Dinas PUTR Gencar Sosialisasikan PBG dan SLF

Kepala DPUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto dan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Rilda Kardian
Kepala DPUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto dan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Rilda Kardian Sudirman mengikuti talkshow di Radio Swara Perintis
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Salah satu upaya sosialisasi dilakukan melalui talkshow di Radio Swara Perintis dengan menghadirkan narasumber Kepala DPUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto serta Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Rilda Kardian Sudirman, Selasa (19/3).

Sony menerangkan, PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Baca Juga:Gibran sebut soal susunan kabinet akan ada waktunyaDelegasi DPR hadir sebagai pemantau Pilpres Rusia

PBG memiliki perbedaan dengan IMB karena berfungsi lebih luas meliputi perizinan untuk kontruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan.

Sementara SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Penerbitan sertifikat ini dilakukan setelah proses konstruksi selesai. Sementara untuk PBG dikeluarkan sebelum tahapan konstruksi dimulai.

“Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagai leading sector urusan pemerintah di bidang bangunan, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi yang sedang dan sudah memiliki bangunan gedung untuk segera mengurus perizinin persetujuan bangunan gedung agar bangunan gedung sesuai dengan standar teknis dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar