SUKABUMI EKSPRES– Pemkab Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran larangan beroperasinya tempat hiburan malam (THM) selama berlangsungnya Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, dalam menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadan di bulan suci Ramadhan.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Sukabumi, Wawan menjelaskan berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor 560/170-Disnaker, tanggal 23 Januari tahun 2017 tentang Tambahan Muatan Kearifan Lokal Keagamaan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diharapkan partisipasi dari semua pihak untuk memperhatikan dan saling menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup beragama antar umat beragama dalam menghormati kesucian Bulan Ramadhan.
Baca Juga:Pemkab Tekankan Kordinasi dan Kewaspadaan Bencana AlamParipurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan
Penutupan sementara operasional THM di bulan suci Ramadhan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 1 Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.
“Intinya, berdasarkan peraturan-peraturan itu, selama Ramadhan tahun ini seluruh THM yang tersebar di Kabupaten Sukabumi untuk sementara ditutup. Mereka baru bisa buka kembali seminggu setelah Idul Fitri. Jadi, tak langsung dua hari setelah lebaran Idul Fitri langsung buka, itu gak bisa,” tandasnya.
Ketika disinggung mengenai, adanya THM di wilayah yang beroperasi. Dia menegaskan, sesuai dengan aturan dan SE yang sudah dilayangkan ke setiap perusahaan di Kabupaten Sukabumi, maka ancamannya bisa sampai ke pencabutan izin operasi THM tersebut.
“Kalau ada pelanggaran, nanti ada tim penindakan yang bergerak. Nah, bagian penegakan hukumnya dari Satpol PP. Intinya jika ada temuan pelanggaran, nanti akan diberikan sanksi. Peringatan terlebih dahulu, hingga pencabutan izinnya kalau dia punya izin usahanya,” pungkasnya. (IST/rdr)