SUKABUMI EKSPRES– Pelaku pembacokan yang notabene masih remaja, TM (17), ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Perbuatan pelaku mengakibatkan dua orang korban yakni RA (16) dan MLPU (20).
Perbuatan kedua pelaku dilakukannya menjelang buka puasa pada Minggu (17/3) petang di Jalan Lingkar Selatan.
Dari mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami menangkap satu orang pelaku atas nama TM berikut barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam, lima unit sepeda motor, satu buat jaket berwarna biru, dan satu helm berwarna hitam,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Kamis (21/3).
Baca Juga:Kapolres Tinjau Kesiapan Jalur Mudik LebaranDisnaker Awasi Pembayaran THR
Perbuatan pelaku diawali aksi konvoi hampir 50 unit sepeda motor. Mereka yang menggunakna atribut tertentu menyusuri ruas Jalan Lingkar Selatan di tengah masyarakat yang tengah ngabuburit.
“Mereka menyerang korban kepada siapa saja yang ditemuinya saat berpapasan,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
“Kemudian pelaku juga dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara serta Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mg4)