SUKABUMI EKSPRES– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengimbau kembali masyarakat segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pasalnya, pemerintah pusat merencanakan mulai menerapkan IKD pada Juli tahun ini.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, menjelaskan untuk mengaktivasi IKD, masyarakat bisa datang ke Mal Pelayanan Publik yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca Juga:MPP Sediakan 105 Layanan PublikGerindra tanggapi peluang PPP gabung koalisi Prabowo-Gibran
Di MPP masyarakat bisa langsung mendatangi stan kantor Disdukcapil Kota Sukabumi.
“Aktivasi IKD harus dilakukan sendiri karena bersifat pribadi,” kata Kardina, Rabu (17/4).
Dengan aktivasi IKD, kata Kardina, maka masyarakat selain memiliki dokumen secara fisik juga memiliki identitas kependudukan dalam format digital. Selain itu, IKD lebih memudahkan, terjaga keamanannya, serta dikendalikan masing-masing masyarakat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. IKD digunakan dengan salah satu tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah transaksi pelayanan publik maupun privat. (ist)