SUKABUMI EKSPRES – Puluhan ibu-ibu mendatangi Polres Sukabumi Kota, Rabu (17/4). Mereka melaporkan dugaan investasi bodong rumah gadai yang diduga dilakukan CV Amanah Abadi Properti.
Akibatnya, puluhan ibu-ibu yang diduga jadi korban investasi bodong itu mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Mapolres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, sebelum para korban mendatangi Polres Sukabumi Kota, mereka terlebih dahulu melapor ke Polsek Warudoyong.
Baca Juga:SAYF Kampanyekan Peduli Keselamatan BerlalulintasSekda Hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan SIP
Akibat jumlah korban relatif cukup banyak, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Sukabumi Kota.
“Jadi ada belasan korban diduga korban invenstasi bodong hunian rumah. Untuk sementara yang kita data itu baru ada 13 orang,” ujar Bagus kepada wartawan, Kamis (18/4).
Modus yang dilakukan terlapor dengan cara mengiming-imingi konsumennya yang sedang mencari gadaian rumah untuk berinvestasi di perusahaannya dengan sistem gadai rumah.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya ditawari kesepakatan gadai hunian rumah dengan kesepakatan dua tahun jangka waktu hunian dan nominal harga bervariatif dari mulai belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
“Kemudian dalam jangka waktu tersebut, apabila kontrak telah selesai, maka uang akan dikembalikan. Namun dipotong uang administrasi sebesar 5 persen dari harga sewa yang disepakati,” ucapnya.
Seiring berjalannnya waktu, belum sampai 2 tahun, terdapat satu orang korban menempati rumah gadai satu tahun. Namun tiba-tiba korban sudah dimintai uang sewa oleh pemilik rumah. Pasalnya, perusahaan hanya membayarkan uang sewa selama enam bulan.
Korban sempat mendatangi kantor CV Amanah Abadi Properti. Namun kondisinya sudah kosong.
Baca Juga:KSAU Berkomitmen Modernisasi Alutsista Perkuat Pertahanan UdaraAirlangga Pede Menang Aklamasi di Munas Golkar
“Saat dilakukan pengecekan, ternyata kantor tersebut sudah tutup. Pihak penanggung jawab perusahaannya sudah tidak dapat dihubungi,” bebernya.
Bagus menyebut dikalkukasi total kerugian yang dialami belasan korban sebesr Rp346 juta. Terlapor pun disangkakan Pasal 372 Juncto 378 dan Pasal 379 tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Saat ini kasusnya baru kami terima dan statusnya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (mg4)