Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar

Petugas gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel saat gelar rekontruksi
Petugas gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel saat gelar rekontruksi suami Bunuh Istri.Petugas gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel saat gelar rekontruksi suami Bunuh Istri.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES — Pihak Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh dan kubur istri dalam rumah di jalan Kandea 2, Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala.

Pantauan lokasi, ratusan warga terlihat antusias menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Meskipun terik matahari yang semakin menjilat, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 11.03 Wita, warga tetap bertahan pada posisinya.

“Dompala (Bodoh), kurang ajar, hukum mati mi, cor juga, siksa dia,” teriak warga yang didominasi emak-emak itu.

Baca Juga:Konsep Blue Ekonomi Sebagai Pilar Pembangunan Berbasis KemaritimanBhabinkamtibmas Cisolok Bina Puluhan Pelajar SMK Bhayangkara

lokasi, petugas gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel menjaga ketat agar warga tidak menerobos Police Line yang dipasang.

Sementara Hengky (43), telah berada di dalam rumahnya bersama pihak Kepolisian dan Jaksa untuk melakukan serangkaian adegan rekonstruksi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Sementara, bunyi Pasal 338 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

“Dari hasil pemeriksaan dan untuk penerapan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHP,” ujar Ngajib, Selasa (16/4/2024) malam.

Dijelaskan Ngajib, alasan diterapkannya Pasal 340 KUHP terhadap Hengky karena saat ingin menghabisi nyawa istrinya J (35), telah direncanakan. “Kenapa saya terapkan itu (pasal berlapis), karena kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku (sebelum menghabisi nyawa istrinya),” sebut Ngajib.

Baca Juga:Operasi Ketupat Berakhir, Kapolres Klaim tak Ada Kasus yang MenonjolPaguyuban UMKM Sukaraja Berbagi Ilmu

Selain itu, kata Ngajib, pasal lain yang terancam menjerat Hengky adalah pasal penganiayaan. Mengingat, di Mapolrestabes Makassar terdapat dua laporan. Kasus pembunuhan istrinya dan penganiayaan terhadap anak pertamanya yang masih berusia 17 tahun.

“Jadi dua laporan. Satu laporan penganiyaan terhadap anak-anaknya dan kedua pembunuhan terhadap istrinya. Jadi Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandasnya. (Muhsin/fajar)

0 Komentar