Permudah Penerbitan Dokumen Lingkungan Hidup

talkshow di Radio Swara FM
Pengendali Dampak Lingkungan Hidup DLH Kota Sukabumi, May Widiastuti (kiri), menjadi narasumber pada kegiatan talkshow di Radio Swara FM. Pada kesempatan itu, May membeberkan mengenai berbagai pelayanan izin dokumen lingkungan.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mempermudah penerbitan dokumen lingkungan hidup untuk kepentingan izin usaha dan kegiatan. Salah satunya dengan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi. 

Pengendali Dampak Lingkungan Hidup DLH Kota Sukabumi, May Widiastuti, menerangkan terdapat tiga jenis dokumen lingkungan yang bisa diurus masyarakat melalui MPP.

Ketiga jenis dokumen itu yakni yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). 

Baca Juga:Dewan Apresiasi Tim Gabungan Keamanan Libur LebaranDispar Gelar Pemilihan Duta Wisata

“Ketiga dokumen ini memiliki peruntukannya masing–masing sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata May, belum lama ini

Keberadaan DLH di Mal Pelayanan Publik akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan usaha maupun kegiatan. Pasalnya, dokumen lingkungan merupakan bagian dari sistem perizinan yang dikelola DPMPTSP Kota Sukabumi.

“Sehingga dengan dibukanya pelayanan DLH, masyarakat yang membutuhkan pengurusan perizinan usaha maupun kegiatan cukup mendatangi satu lokasi yaitu Mal Pelayanan Publik,” tegasnya.

Dokumen lingkungan ini merupakan salah satu usaha perizinan yang harus dimiliki oleh usaha maupun kegiatan ketika akan mendapatkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau izin berusaha.

SPPL berupa surat pernyataan mandiri yang bisa diunduh melalui OSS (Online Single Submission) ketika mengurus Nomor Induk Berusaha. (ist)

0 Komentar