SUKABUMI EKSPRES– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mulai menyosialisasikan berbagai tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai jadwal dan berbagai aturan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.
Ia mengharapkan dengan penyebarluasan informasi melalui berbagai media, angka partisipasi pemilih di Kota Sukabumi bisa semakin meningkat.
Baca Juga:Muhaimin Tegaskan Ingin Bekerjasama dengan PrabowoPrabowo Usai Menjadi Capres Terpilih: Saya dan Gibran Mohon Maaf
Ikut disosialisasikan beberapa tahapan Pilkada seperti pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Pendaftaran dibuka sejak tanggal 23-29 April 2024.
“Untuk pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada 5 Mei 2024,” kata Imam.
Sedangkan pada 6–19 April KPU mengadakan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 29 April mendatang. (ist)