dr. Lulis Delawati : Persoalan Desil tak Hanya Ada di Kota Sukabumi, Namun juga Secara Nasional 

ist
Kadinsos Kota Sukabumi, dr Lulis Delawati saat memberi paparan terkait persoalan Desil ( foto : nendi cahya)
0 Komentar

SUKABUMI – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawati, menjelaskan bahwa persoalan desil merupakan keluhan tak hanya terjadi di daerah, namun juga secara nasional. Untuk menyikapi problem itu, Dinsos Kota Sukabumi memiliki inovasi, yakni program Grebek Desil atas arahan kepala daerah, sebagai sarana edukasi, pengaduan, dan penanganan kendala pendataan kesejahteraan masyarakat.

“Program ini dijadwalkan menjangkau 33 kelurahan di Kota Sukabumi, rencananya akan diagendakan sampai 10 Desember, mendatang. Saat ini sudah 15 kelurahan yang dijangkau dan kita telah melayani sekitar 1.983 jiwa,” kata Lulis kepada media usai menghadiri reses masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026-2027 Anggota DPRD Kota Sukabumi, Gundar Kolyubi, pada Jum’at (30/10/2026) kemarin.

“Dari jumlah sebanyak tersebut, sekitar 83 persen masyarakat mengajukan pemutakhiran data karena merasa peringkat desilnya lebih tinggi daripada kondisi kesejahteraan yang sebenarnya,” kata dia

Baca Juga:BPKPD Kota Sukabumi Rekonsiliasi Data Pajak Daerah Melalui Alat Rekam Transaksi BPKPD Kota Sukabumi Lakukan Pemberitahuan Kewajiban Penginputan SSPD pada Wajib Pajak

Lulis menerangkan, desil dalam sistem data kesejahteraan nasional merupakan pengelompokan peringkat kesejahteraan keluarga dari desil 1 hingga desil 10. Pengelompokan ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial.

Ia menjelaskan, sistem pendataan mengintegrasikan berbagai sumber informasi, antara lain Regsosek, P3KE, DTKS, data kependudukan, serta data yang terhubung dengan sistem lain, termasuk ATR/BPN dan PLN.

Integrasi itu membuat penentuan status kesejahteraan turut dipengaruhi oleh informasi yang terdeteksi dari berbagai sumber data. “Salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan aktivitas judi daring atau judol yang dilakukan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga,” ujarnya.

Menurut Lulis, ketika terdapat anggota keluarga yang terdeteksi melakukan aktivitas tersebut. Kondisi itu dapat memengaruhi status keluarga sehingga dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial atau berstatus exclude.

Meski demikian, masyarakat yang merasa status tersebut tak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat mengajukan sanggahan dengan menyertakan penjelasan dan persyaratan yang ditentukan.

Lulis mengatakan, apabila aktivitas itu dilakukan oleh anggota keluarga tertentu, masyarakat dapat menyampaikan klarifikasi agar persoalannya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pengusulan kembali bantuan sosial.

Mengenai jumlah warga yang mengajukan sanggahan terkait judol, Lulis menyebutkan data pastinya masih akan direkapitulasi. Berdasarkan perkiraan sementara, kata dia di Kota Sukabumi jumlahnya sekitar 25 hingga 30 orang, tetapi angka itu belum merupakan hasil pendataan final.

0 Komentar