Delapan Orang Remaja 'Gilir' Anak di Bawah Umur

Ist
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila membeberkan pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan delapan orang pelajar.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES- Kasus nyaris serupa terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sebanyak delapan pelajar diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.

Berdasarkan informasi, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Jumat (23/4). Peristiwanya bermula saat korban membuat status di media sosial Facebook yang ingin berkunjung ke Sukabumi. Salah seorang pelaku berinsial V merespons status tersebut.

Pelaku lalu membuka komunikasi dengan korban. Hingga akhirnya mereka sepakat bertemu.

Baca Juga:TKN: Hubungan Prabowo-Gibran dengan Relawan HarmonisDemokrat, PKB, PKS, PDIP, PAN Koalisi di Pilbup Sukabumi

“Pada malam kejadian, korban dijemput pelaku lain berinisial A menggunakan sepeda motor,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (2/5).

Mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Di tempat itu korban dicekoki minuman keras pelaku lain berinisial FP.

“Dalam keadaan tidak sadar, korban dipaksa melakukan hubungan seksual oleh FP. Kemudian dilakukan secara bergantian tujuh pelajar lainnya,” ujarnya.

Para pelajar yang merupakan terduga pelaku adalah R, A, J, F Als N, F, V, IA, dan FP. Mereka berusia antara 15-18 tahun yang tercatat masih berstatus pelajar.

“Salah seorang pelaku atas nama R melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali,” sebutnya.

Saat ini kedelapan pelaku sudah ditangkap polisi. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban.

“Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar