Apabila terdaftar di DTKS dan/atau menerangkan layak mendapat bantuan sesuai dengan hasil survey dan penilaian indikator kemiskinan Kota Sukabumi.
Perubahan-perubahan standar pelayanan pada Dinas Sosial Kota Sukabumi dan UPTD SLRT Repeh Rapih akan segera disosialisasikan baik secara langsung di wilayah-wilayah Kota Sukabumi maupun secara daring (online) melalui media sosial.
“Semua perubahan ini untuk meningkat pelayanan publik di Kota Sukabumi,” tegas Kadinsos Kota Sukabumi Fajar Rajasa dalam forum tersebut.
Baca Juga:Dinsos Kota Sukabumi Tangani Pengemis, Pengamen dan Anak Jalan dengan Cara Bidik PrestasiPolres Sukot-IDI Kerja Sama Tangani Stunting
Kegiatan forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Sukabumi dihadiri berbagai perwakilan instansi.
Dilakukan penandatanganan berita acara hasil dari kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatangan berita acara tersebut diantaranya yakni Dr. Nasoka Ramli dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi; Rudhiawan, S.I.P., M.I.P dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Indri Arieska, S.Kep. Ners, M.A.P yang mewakili Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) kelurahan; Hilma Muttaqin, SKM dari BPJS Kesehatan; Dr. Dian Purwanti, M.A.P selaku perwakilan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi; Yuni Sapitri dari PT Great Apparel; Dede Kusweli, S.E. perwakilan Taruna Siaga Bencana (Tagana); dan Fitriansyah, S.Sos dari Sukabumi Update.
Terakhir Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi yakni Fajar Rajasa, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa Dinas Sosial akan terus memastikan jaminan kesehatan yang dibantu oleh Pemerintah Daerah tepat sasaran. (adv)