SUKABUMI EKSPRES– Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang disingkat DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
DTKS pada dasarnya bukan merupakan data kemiskinan suatu daerah melainkan data yang menunjukkan komposisi suatu kesejahteraan masyarakat yang terendah
Baca Juga:Polres Sukot-IDI Kerja Sama Tangani StuntingPegawai Dinas PUTR Ikuti Bimtek Perundang-undangan
Lewat rilis resmi, Dinsos Kota Sukabumi menjelaskan DTKS menjadi dasar acuan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai contoh pemberian bantuan ataupun pemberdayaan di suatu daerah.
Jenis-jenis program bantuan dan pemberdayaan diantaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), bantuan Asistensi Rehabilitas Sosial, bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), bantuan yatim piatu, program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), program permakanan dan program sembako.
Tahapan pengelolaan DTKS terdiri atas proses usulan data serta verifikasi dan validasi, pengendalian atau penjaminan kualitas, penetapan dan penggunaan.
Penetapan kriteria DTKS dilakukan oleh Menteri Sosial, berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pasal 3 ayat 2 terdapat beberapa kriteria DTKS diantaranya yakni kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi dan/atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Usulan DTKS dapat berasal dari beberapa pihak diantaranya rukun tetangga/rukun warga, kepala dusun, lurah atau kepala desa atau nama lain, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Pasal 5 Permensos Nomor 3 Tahun 2021).
Pengajuan usulan DTKS diajukan melalui musyawarah desa atau kelurahan dan usulan Kementerian sosial (Pasal 4 Permensos Nomor 3 Tahun 2021).