SUKABUMI EKSPRES– Polres Sukabumi Kota menetapkan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tata rias pengantin, beberapa waktu lalu.
Terduga pelaku tercatat sebagai warga Ciaul Pasir RT 02/12 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Untuk memudahkan pencarian, DPO pihak kepolisian diidentifikasi memiliki ciri-ciri khusus yaitu berperawakan gemuk, tinggi badan 167 cm, warna kulit sawo matang, rambut beruban (putih). Polisi menerbitkan Surat DPO No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor tersebut dipublikasikan di akun official medsos (media sosial) Polres Sukabumi Kota pada Senin (20/5).
Baca Juga:Dukung Komitmen PPDB yang Objektif dan TransparanGerindra Siapkan Rekomendasi Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim 2024
“Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3) lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol. : DPO/08/IV/2024/Sektor tanggal 27 April 2024,” terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (20/5).
Penetapan DPO dipublikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook) dan @resta_sukabumi (Twitter).
“Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat. Atau bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110. Kami juga mengimbau terduga pelaku kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Diketahui, terduga pelaku diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus (31) yang merupakan perias pengantin pada pesta pernikahan putranya yang terjadi di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi Minggu (10/3) lalu. Dugaan penganiayaan itu kemudian viral di media sosial. (ist)