SUKABUMI EKSPRES– Pemerintah Kota Sukabumi kembali mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Kepastian itu setelah diserahkannya LHP LKPD yang dilaksanakan di aula BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/5).
Penyampaian pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian internal.
Baca Juga:Masih Didata Penerima Bantuan Renovasi RutilahuTTE Upaya Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa LKPD Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pencapaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan akuntabel,” kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Kusmana menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK atas arahan dan bimbingannya selama proses pemeriksaan.
Dia juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan bagian dari komitmen BPK mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (ist)