SUKABUMI EKSPRES– Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk 5 tersangka kasus Curanmor Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) serta puluhan unit sepeda motor yang berhasil diamankan pada Operasi Jaran Lodaya 2024.
“Para tersangka ini berinisial RFA (30 tahun), E alias U (50 tahun), IS (37 tahun), YA (23 tahun) dan A (44 tahun),” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5) lalu.
Menurutnya, Satu dari lima tersangka yaitu RFA merupakan residivis pada kasus pengeroyokan sekaligus menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 yang diselenggarakan selama 10 hari, mulai tanggal 11 hingga 20 Mei 2024.
Baca Juga:Kapolres Sukabumi Santuni Janda Nelayan, Yatim Piatu dan Para JompoMasyarakat Masih Tetap Ngeyel Buang Sampah Sembarangan
Sementara Dua tersangka lainnya, E merupakan residivis pada kasus yang sama dan IS menjadi joki pada aksi curanmorbtersebut dan pihak kepolisian terpaksa harus menghadiahi timah panas usai mencoba melawan dan mencelakai Polisi serta mencoba melarikan diri.
Sedangkan 2 tersangka lainnya, YA merupakan joki yang bertugas untuk mengantarkan dan menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A. (mg3)