SUKABUMI EKSPRES – Puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) terdiri dari anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) ditertibkan petugas Dinas Satpol PP Kota Sukabumi yang bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Sukabumi dari berbagai Lokasi pada Senin (10/6) lalu.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Perda Nomor 2/2004 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3/2022 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, mengatakan kegitan penertiban PMKS merupakan kegitan rutin untuk menjaga ketertiban umum. Pada penertiban kali ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan aktivitas PMKS.
Baca Juga:Dinsos Kota Sukabumi Dukung Program Lembaga Lansia IndonesiaDPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD
“Dari hasil penyisiran di beberapa titik tertentu, kita mengamankan sebanyak 38 orang anjal dan gepeng,” ujar Yogi, kemarin.
Mereka yang ditertibkan kemudian dibawa untuk didata. Selanjutnya ditelusuri penyebab mereka menjadi PMKS.
“Dari 38 orang yang ditertibkan ada lima orang usianya di bawah 18 tahun. Mereka harus mendapatkan hak perlindungan dan nanti akan kita serahkan kepada dinas terkait setelah selesai asessmen,” ungkapnya.
Dari 38 orang PMKS, sebanyak 17 orang merupakan warga Kota Sukabumi. Sisanya sebanyak 21 orang berasal dari berbagai daerah seperti Bogor, Bekasi, Bandung, dan Kabupaten Sukabumi.
“Aktivitas mereka di ruang-ruang publik seperti perempat jalan, Alun-alun, Lapang Merdeka, dan juga ada yang tinggal bangunan kosong,” pungkasnya.
Penjabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji menambahkan, penertiban dilakukan bukan berarti pemerintah melarang warga untuk mencari nafkah. Namun tujuannya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Nanti Dinsos akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan,” kata Kusmana. (mg4)