Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Disdukcapil Kota Sukabumi Capai 91.432 atau A  

Ist
Layanan disdukcapil
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES- Survei terhadap indeks kepuasan masyarakat (IKM) layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi periode II Juli-Desember 2023 sangat tinggi. Sebab, berdasarkan nilai IKM Unit Pelayanan mencapai skor 91.432 dengan mutu pelayanan A sangat baik.

“Alhamdulillah, masyarakat menilai layanan Disdukcapil Sukabumi dengan kepuasan tinggi,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, Selasa (4/6/2024). Hal ini didasarkan pada IKM periode semester II 2023 yakni Juli-Desember 2023.

Di mana, nilai IKM Unit Pelayanan mencapai skor 91.432 dengan mutu pelayanan A sangat baik. Tolak ukurnya yakni mutu Pelayanan A sangat baik 88.31-100.00, B baik 76.61-87.30, C Kurang baik 65.00-76.60, dan D kurang baik 25.00-64.99.

Baca Juga:Dinsos Kota Sukabumi Dukung Program Lembaga Lansia IndonesiaDPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD

Menurut Kardina, hal ini didasarkan survei IKM dengan jumlah responden sebanyak 583 orang. Survei ini melalui aplikasi Like’s Disdukcapil.

Unsur pelayanan yang disurvei mulai dari persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, prilaku pelaksana, penanganan pengaduan, dan sarana serta prasarana. Selain itu ada kolom masukan atau keluhan untuk dapat ditindak lanjuti dari hasil survei kepuasan masyarakat tersebut.

Misalnya kata Kardina, terkait persyaratan yakni keluhan adanya pengguna layanan yang meminta toleransi terhadap persyaratan yang ditetapkan.

Rencana tindak lanjut dinas akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait persyaratan penerbitan dokumen kependudukan.

Hasilnya lanjut Kardina, dinas melakukan sosialisasi melalui brosur dan flyer informasi persyaratan penerbitan dokumen kependudukan di berbagai media. Selain itu menerbitkan buku yang memuat persyaratan penerbitan dokumen kependudukan, talkshow di radio menginformasi persyaratan dan kebijakan penerbitan dokumen kependudukan.

Upaya lainnya dengan memberikan pemahaman kepada pengguna layanan yang datang ke kantor disdukcapil melalui kegiatan sosialisasi di setiap hari awal waktu pelayanan bahwa dokumen kependudukan diterbitkan berdasarkan pedoman peraturan yang telah ditetapkan. Sehigga seluruh persyaratan harus dipenuhi.(rls)

0 Komentar