Curi Kabel, Pemuda Terancam 9 Tahun Penjara

IST
KONFERENSI PERS: Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dan jajaran memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencurian dengan pemberatan.
0 Komentar

SUKABUMI – Seorang pemuda warga Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi berinsial MSP (29) berurusan dengan polisi. Pemuda itu diketahui mencuri kabel milik salah satu perusahaan telekomunikasi. MSP melakukan aksi bersama temannya berinisial M yang kini DPO. Aksi mereka terjadi di Jalan Pembangunan Kampung Babakan RT 04/01 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatam Cibeureum Kota Sukabumi, Minggu (16/7).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan pelaku dengan temannya mencuri kabel power RRU sepanjang 150 meter. “Saat itu korban dengan temannya yang masih buron memasuki area tower telkomsel di site SKB006_SKBMGEKBRONG, menggunakan satu unit sepeda motor warna silver,” ujar Rita kepada wartawan, kemarin (8/8).

Setelah pelaku memasuki area tower, mereka memotong kabel dan membawanya. Namun aksi mereka terdeteksi tim maintenance. “Saat aksinya itu diketahui, para pelaku ini melarikan diri namun meninggalkan sepeda motor yang mereka bawa,” ungkapnya.

Baca Juga:Target Raih Prestasi Terbaik pada Satu Data AwardHarga Komoditas Kebutuhan Pokok Cenderung Stabil

Pelaku ditangkap di wilayah Bojongsawah Kabupaten Sukabumi pada Kamis (1/8). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu gulungan kabel sisa yang sudah diambil tembaganya namun belum sempat terjual.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar