KPU: Visi Misi Paslon Harus Linear dengan RPJPD dan RPJMD

IST
DISEMINASI: KPU Kota Sukabumi menggelar diseminasi PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
0 Komentar

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar acara diseminasi Peraturan KPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Ruang Oproom Balai Kota Sukabumi, kemarin (12/8). Kegiatannya diikuti perwakilan partai politik serta dibuka Plh Sekretaris Daerah Mohammad Hasan Asari.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menerangkan kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Tujuannya untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap calon memiliki informasi yang jelas dan lengkap agar proses pencalonan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip dari portal.sukabumikota.go.id, kemarin.

Baca Juga:Gerindra Kota Sukabumi Pastikan Seluruh Mesin Partai Dukung Dida SembadaRelawan Manuk Dadali Binaan Hergun Dukung Iyos-Zainul di Pilbup Sukabumi

Imam juga menjelaskan, diseminasi ini menghadirkan pula narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang memaparkan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Sukabumi. Hal ini bertujuan agar penyusunan visi misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa diselaraskan dengan aspirasi masyarakat yang dimuat dalam RPJPD dan RPJMD.

“Ini diatur dalam Peraturan KPU, bahwa visi misi pasangan calon setidaknya memuat atau sinkron dengan RPJPD dan RPJMD. Ini untuk memastikan bahwa Pilkada yang dilakukan berkesesuaian dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar