Pohon Tua di Ruas Jalan Palabuharatu-Citepus Sangat Membahayakan

Ist
RUAS JALAan : Pengguna jalan yang melintas ruas jalan Palabuhanratu - Citepus tepatnya di Kampung Katapang Condong, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dihantui rasa takut saat melintas jalan tersebut.
0 Komentar

PALABUHANRATU – Pengguna jalan yang melintas ruas jalan Palabuhanratu – Citepus tepatnya di Kampung Katapang Condong, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dihantui rasa takut saat melintas jalan tersebut.

Pasalnya dilokasi tersebut, terdapat sebuah pohon tua dan kering yang dibiarkan miring. Terlihat pohon ini sudah mau roboh karena akarnya terangkat, bahkan dahan dan rantingnya menjulur ke jalan namun tertahan pohon lainnya. Di ruas jalan tersebut juga ada beberapa pohon yang kering, bahkan sudah banyak di tumbuhi benalu.

Salah satu pengendara motor Yanto (35 tahun) mengatakan, pohon ini sudah lama terlihat mengering dan condong ke arah jalan, namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak terkait untuk menebangnya. Beberapa dahan sudah tampak mulai patah dan menggantung, membuat suasana semakin mencekam bagi setiap pengendara yang harus melintasi jalur ini.

Baca Juga:HUT Polwan ke 76, Kinerja Polwan Polres Sukabumi MemuaskanSetda Kabupaten Sukabymi Gelar Beragam Perlombaan Tradisional

“Setiap kali melintas di jalan raya ini selalu merasa was-was, pohon berukuran itu dikhawatirkan roboh dan menimpa siapapun yang melintas. Apalagi saat angin kencang terjadi, rasanya cukup mengerikan,” ujarnya

“Jujur, saya takut kalau dahan-dahan itu tiba tiba jatuh dan menimpa mobil atau motor. Sudah terlalu berisiko, tapi ini satu-satunya jalan utama yang harus saya lewati setiap hari kesini,” terangnya

Sementara Sekretaris Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi mengatakan, tidak sedikit keluhan masyarakat yang datang mengenai keberadaan pohon ini, namun kewenangannya bukan dari Dinas Kabupaten.

“Masyarakat harus tahu dulu ruas jalannya, kalau ruas jalan milik nasional berarti harus melapor ke kementrian PUPR, kalau ruas jalan provinsi harus ke dinas PU provinsi, kalau Kabupaten ke dinas PU Kabupaten Sukabumi,” jelasnya

“Berbicara kewenangan, pohon ini berada di jalur Nasional, dalam artian kewenangannta ada di Kementrian PUPR. Dinas Perkim sendiri hanya mengantisipasi pemangkasan dahan.Ketika ada masyarakat yang ingin mengadukan maka harus memahami terlebih dahulu keberadaan pohon tersebut,” pungkasnya (mg3)

0 Komentar