Tingkat Kepatuhan WP Bayar Pajak Kisaran 70 Persen

Ist
EVALUASIl: Jajaran pegawai BPKPD Kota Sukabumi melaksanakan rapat evaluasi terhadap realisasi penerimaan pajak daerah tahun ini.
0 Komentar

JL CIKOLE DALAM – Tingkat kepatuhan para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajiban mereka selama dua tahun terakhir masih di angka 70 persen. Tingkat kepatuhan itu terjadi pada sektor pajak daera di luar PBB-BPHTB.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, mengatakan sejauh ini baru 49 tapping box yang terpasang di tempat usaha para wajib pajak. Alat tersebut merupakan bantuan dari pihak perbankan. “Kami sudah mengajukan bantuan kembali kepada Bank BJB untuk 70 tapping box baru, namun belum mendapat jawaban. Keberadaan alat rekam transaksi itu sangat membantu kami dalam pengawasan,” kata Martha kepada wartawan, belum lama ini.

Martha menyebutkan ada kenaikan yang cukup siginifikan dari pendapatan pajak daerah. Ketika ditanya sejauh mana feedback para WP kepada pemerintah daerah, lanjut Martha, mereka sudah paham hukum dan regulasi yang berlaku. “Sejauh ini mereka kooperatif. Kalaupun ada yang tidak koperatif menjadi pantauan,” ujarnya.

Baca Juga:Pengawasan Pilkada Tanggung Jawab Semua Unsur MasyarakatKPU Segera Verifikasi Berkas Dokumen Persyaratan Bapaslon

Setelah Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan, ada beberapa regulasi yang harus disesuaikan, termasuk penyesuaian Perwal-Perwal yang ada. Untuk pajak daerah, BPKPD sedang fokus dalam pengembangan sistem pengawasan bersama.

Sistem pengawasan bersama pengembangan dari aplikasi Spada Santun (Sistem Pajak Daerah Satu Pintu Terintegrasi). Nantinya para wajib pajak yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP akan terlihat apakah masih memiliki data piutang pajak daerah yang belum diselesaikan. “Sistem ini lebih kepada pengecekan piutang. Jadi harus di selesaikan dahulu baru bisa lanjut mengurus perizinan,” kata Martha.

Martha optimistis pengembangan sistem pengawasan bersama yang di dalamnya ada BPKPD, DPMPTSP, Inspektorat, dan Dinas Satpol PP akan mulai dijalankan pada akhir tahun ini. “Semoga sistem ini juga berdampak terhadap peningkatan tingkat kepatuhan para wajib pajak yang akan berpengaruh pula terhadap peningkatan PAD,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar