Polisi Ringkus Tiga Begal Sepeda Motor di Kota Sukabumi

Ist
TAK BERKUTIK: Tiga orang pelaku curas tak berkutik saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka beraksi di dua lokasi.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang begal. Mereka yang merupakan residivis itu terlibat kasus pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September.Ketiga tersangka yakni API alias A (32), RH alias IT (31), dan DR (29). Mereka ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (14/9).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah golok berukuran 35 sentimeter.”Ketiga pelaku merupakan residivis. Saat ditangkap, salah seorang pelaku yang melakukan perlawanan, sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Rita kepada wartawan, belum lama ini.

Perbuatan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Sudirman dengan korban berinisial DAR (24). Lokasi lainnya di Jalan Pelabuhan II dengan korban saudari EF (29). “Kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipepet para pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:KONI Kota Sukabumi Apresiasi Atlet Berprestasi pada PON XXIPembangunan Rehab Rutilahu di Sukabumi Capai 80 Persen *Ditarget Selesai pada Oktober

Modus ketiga pelaku dilakukan dengan memepet dan mengancam korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Mereka menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.”Mereka mencari sasaran yang akan dirampas kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” tuturnya

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun. (mg4)

0 Komentar