Jelang Masa Kampanye, Kota Sukabumi Steril Alat Peraga Paslon

Ist
PENERTIBAN: Petugas gabungan menertibkan segala bentuk alat peraga pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024 FOTO : RIZQI TAUPIQ/SUKABUMI EKSPRES
0 Komentar

WARUDOYONG,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Personel gabungan Satpol PP, Bawaslu, dan Dishub Kota Sukabumi menertibkan sebanyak 703 alat peraga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, kemarin 24 September 2024.

Penertiban dilakukan sehari menjelang memasukinya tahapan masa kampanye. Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan sebelum melakukan penertiban, Bawaslu menggelar apel siaga yang diikuti Panwascam, Sekretriat, hingga Pengawas kelurahan yang berjumlah 130 personel. “Kami juga melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan sebanyak 54 personel,” kata Yasti kepada wartawan, kemarin. Sebanyak 579 buah alat peraga dalam berbagai bentuk merupakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara alat peraga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditertibkan sebanyak 124 buah. “Ada yang berbentuk baligo, spanduk, dan alat peraga lainnya,” jelasnya.

Partisipasi aktif masyarakat serta koordinasi yang baik dengan pemangku kebijakan akan memudahkan kinerja Bawaslu melakukan pengawasan selama Pilkada. “Terutama pada tahapan kampanye,” bebernya.

Baca Juga:Tol Bocimi Seksi II Kembali Beroperasi *Selesai Diperbaiki Usai LongsorDisdukcapil Kota Sukabumi Terus Gulirkan Program Mantel Semar ke Kelurahan 

Dengan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih tertib dan bersih selama pelaksanaan Pilkada. “Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap alat peraga yang dipasang masing-masing pasangan calon agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, di Kabupaten Sukabumi, Bawaslu setempat mulai menertibkan alat peraga sosialisasi/kampanye tersebar di 47 kecamatan.

“Ini bukan alat peraga kampanye resmi. Desain dan isinya belum sesuai aturan. Misalnya harus mencantumkan pasangan calon, nomor urut, dan visi misi. Karena itu, hari ini (kemarin) kami tertibkan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rivai.

Faisal menjelaskan, Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada partai politik pendukung dan pengusung untuk membersihkan alat peraga secara mandiri sejak 20 September. Kegiatan tersebut juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub.

“Dengan dimulainya masa kampanye besok (hari ini), kami berharap tidak ada lagi alat peraga yang tidak sesuai aturan yang terpasang di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Beberapa kecamatan sudah melakukan penertiban sendiri. Namun, masih ada sisa-sisa alat peraga yang belum dibersihkan. “Kami bersama partai politik serta tim kampanye melakukan pembersihan bersama,” pungkasnya. (mg4/ist)

0 Komentar