Dana Kampanye Paslon Nomor Urut 2 di Kota Sukabumi Sebesar Rp50 Ribu

Ist
Dikrillah Komisioner KPU Kota Sukabumi
0 Komentar

JL OTISTA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) 2024.Berdasarkan data paslon nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada telah menyerahkan saldo awal sebesar Rp500 juta, paslon nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana sebesar Rp50 ribu, dan paslon nomor urut 3 Mohammad Muraz-Andri Hamami sebesar Rp1 miliar.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah, mengatakan laporan dana awal kampanye dilakukan melalui Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Semua paslon sudah melaporkanya.

“Sempat ada perbaikan, sehingga laporan awal dana kampanye berlangsung selama dua hari,” kata Dikrillah, kemarin (01/10/24)LADK wajib dilaporkan pada sebelum pelaksanaan kampaye. Kemudian ada beberapa tahapan selanjutnya yaitu setelah pelaksanaan kampanye ada laporan pemberi sumbangan danan kampanye (LPSDK) serta terakhir yaitu LPPDK yang dilaksanakan menjelang masa akhir kampanye yang memuat laporan pengeluaran.

Baca Juga:Penyusunan KLHS RDTR Rumuskan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan di Kota SukabumiSekelompok Remaja Aniaya Pemotor di Sukabumi, Dipicu Senggolan di Jalan

“Jadi kalau anggaran kampanye dari partai pengusung itu itu tidak ada batasan. Sementara yang berasal dari sumbangan pihak lain itu ada batasanya,” ungkapnya.

KPU menghimbau kepada setiap pasangan calon terkait pembatasan sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang. “Jadi kami meminta kerja samanya agar mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar