SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – ASN harus menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Hal itu disampaikan Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Arief Adhitya Kusuma, didampingi Kasubsi II pada Seksi Intelijen, Mulkan Balya saat menggelar Talkshow “Jaksa Menyapa” di Radio Citra Lestari (RCL) beberapa waktu lalu. “ASN tak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya keberpihakan sampai menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah” ujarnya.
Arief juga menjelaskan peran dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada. Keduanya menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik yang harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon manapun.
Dia pun menegaskan bahwa Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merujuk pada sikap dan perilaku ASN yang tidak berpihak kepada salah satu calon atau partai politik selama proses pemilihan.
Baca Juga:FPM Refleksi Menolak Lupa Tragedi September HitamKedisiplinan Pemilik Kendaraan Melakukan Uji KIR 'Melempem'
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam proses pilkada 2024 ini Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah antisipatif, antara lain Sosialisasi mengenai netralitas ASN kepada seluruh pegawai negeri, Penyuluhan Hukum, dan Menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran berupa Pos Pemilu.
Sementara itu, Mulkan Balya menambahkan bahwa ASN yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya. “Sanksi pelanggaran netralitas ASNvsesuai dengan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil itu ada 3 jenis yaitu Sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,” tambah Mulkan.