Peringatan Haornas Berbuntut Panjang, BKPSDM Tunggu LHP Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas AS

Ist
Taufik Hidayah Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu setempat. Sehingga, sampai saat ini perangkat daerah tersebut belum bisa mengambil langkah selanjutnya berkaitan hal tersebut.

Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengaku belum menerima LHP dari Bawaslu soal dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. BKPSDM, kata dia, sifatnya menunggu karena LHP akan menjadi dasar melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi, secara teknis LHP dari Bawaslu akan kami kirimkan ke BKN. Nanti BKN mempelajarinya kemudian memberikan rekomendasi adanya pelanggaran atau tidak,” kata Taufik kepada wartawan, kemarin (9/10/24).

Baca Juga:Bertemu Pimpinan Ponpes se-Jabar, Syaikhu Ungkap Peran Penting Pemerintah untuk PesantrenSambut Positif MoU Layanan Radioterapi Pengobatan Kangker dan Hemodialisa

Rekomendasi dari BKN selanjutnya akan diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Penjabat Wali Kota Sukabumi. Jika terbukti ada indikasi pelanggaran netralitas, maka Pj wali kota sebagai PPK yang nanti memberikan sanksi.”Kami tak mau berspekulasi terbukti atau tidaknya terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN, karena belum ada laporan resmi dari Bawaslu,” tegasnya.

Taufik menegaskan, pemerintah dalam hal ini BKPSDM sudah mengedarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK pada momen Pilkada 2024. SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, BKN, Bawaslu, dan KASN.

“Pada SKB itu sudah jelas soal larangan bagi PNS terlibat dalam kampanye atau memasang atribut politik, seperti baliho dan spanduk yang mendukung pasangan calon tertentu. Ini diatur pada Pasal 5 Huruf n PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin yang cukup berat,” tegasnya.

Taufik menyebut, bentuk sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar bervariatif. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan hingga sanksi disiplin berat seperti penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian dari status PNS. “Semua bentuk sanksi ini nanti didasari pada hasil LHP dari Bawaslu dan pedoman dari SKB,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar