Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD

Ist
PARIPURNA : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami foto bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali udai meyampaikan jawaban tehadap pandangan umum fraksi atas Raperda tentang APBD TA 2025 dalam paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/10).
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami meyampaikan jawaban tehadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/10).

Dalam jawaban tertulisnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjawab pandangan umum dari delapan fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. Dimulai dari jawaban Fraksi Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat dan PPP.

Marwan mengaku sependapat atas pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang APBD 2025. Katanya, tahapan perencanaan raperda ini sudah sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung urusan wajib pada pelayanan dasar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025.

Baca Juga:Kunjungan Kerja ke Cikole, Pj Wali Kota Sukabumi Tekankan Netralitas ASN dan Layani Masyarakat Sepenuh HatiPj Wali Kota Sukabumi Kunjungi Kecamatan Cibeureum, Tekankan Inovasi dan Netralitas ASN Menjelang Pilkada

“Penyusunan raperda APBD TA 2024 berpedoman pada RPJMD 2021-2026 dan RKPD tahun 2025, serta sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” terangnya

Marwan menyebutkan, alokasi belanja operasi harus memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja ASN agar pelayanan dasar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dia pun optimis, pengalokasian anggaran untuk belanja modal akan terus ditingkatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus berupaya dalam pemenuhan belanja wajib pada APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. di antaranya untuk pemenuhan belanja wajib pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik,”jelasnya

Berkaitan alokasi belanja transfer ke desa, Marwan menekankan agar alokasi itu bisa memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta pengentasan kemiskinan melalui sinergitas program kegiatan desa maupun perangkat daerah.

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan yaitu pembangunan Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin dapat terwujud,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar