Hingga akhirnya pada tanggal 27 Oktober 1945 Pemerintah Republik Indonesia melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 membentuk Jawatan Listrik dan Gas yang merupakan cikal bakal terbentuknya PT PLN (Persero). Setelahnya, Pemerintah juga menetapkan 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional hingga saat ini.
“HLN ke-79 ini menjadi momentum PLN untuk memperteguh komitmennya bersama Pemerintah guna memastikan ketersediaaan listrik bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kami bertekad untuk melanjutkan warisan sejarah listrik nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber energi secara optimal dengan tata kelola yang berwawasan lingkungan demi masa depan bangsa,” tutup Darmawan.(*)