Warga Sukamulya Minta Cut and Fill PT Cosmo Dihentikan

Istimewa
FOTO FORUM : Sejumlah warga saat mengikuto forum konsultasi publik di Balai Desa Sukamulya (foto : istimewa)
0 Komentar

CIKEMBAR – Kejelasan status lahan menjadi salah satu persoalan yang disoroti warga dalam aktivitas cut and fill PT Cosmo Technology di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan batas dan status penguasaan lahan sebelum.kegiatan tersebut berlangsung.

Persoalan itu mencuat dalam forum konsultasi publik di Balai Desa Sukamulya, Senin (2/11/2026). Dalam pertemuan ini warga mempertanyakan adanya klaim lahan yang dikaitkan dengan PT Cosmo Technology dan PT Alas Wahana Alam dalam rencana pengembangan kawasan seluas sekitar 47 hektare.

Warga Sukamulya, Ronal Saepul, mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Dedikasi para Purnabakti Harus Jadi Inspirasi Generasi Muda di SukabumiRSUD Sekarwangi Hadirkan Layanan Kesehatan Jantung

Ia menyebut persoalan kegiatan PT Cosmo Technology sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan kewajiban dokumen lingkungan.

Ronal juga menyoroti proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Menurutnya, warga perlu mendapatkan penjelasan memadai mengenai jenis kegiatan, luas lahan, pihak penanggung jawab, hingga potensi dampak lingkungan sebelum proses konsultasi publik berjalan. “Ketika masyarakat tidak mendapatkan informasi sejak awal, bagaimana mereka bisa mengetahui kegiatan itu untuk apa, berapa luasannya, siapa penanggung jawabnya, dan apa dampaknya?” ujarnya.

Selain persoalan keterbukaan informasi, warga meminta pemerintah daerah turun tangan mengklarifikasi batas serta status penguasaan lahan yang dikaitkan dengan kedua perusahaan tersebut.

Ronal menilai kejelasan pihak yang menguasai lahan penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas cut and fill menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar

Atas dasar itu, warga mendesak agar aktivitas cut and fill dihentikan sementara sampai status lahan dan penanggung jawab kegiatan dipastikan.“Harus dihentikan sementara karena penanggung jawab kegiatannya belum jelas. Agar tidak terjadi potensi dampak yang tidak jelas penanggung jawabnya,” kata Ronal.

Ia juga menyinggung lahan sekitar 2.000 meter persegi yang sebelumnya dipersoalkan dan disegel. Namun, menurutnya, status serta keterkaitan lahan tersebut dengan perusahaan maupun tanah desa masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

0 Komentar