PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkoba kurun 2 bulan terakhir. Kasus itu diungkap dari hasil operasi selama September dan Oktober.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 67 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai barang bukti. “Kegiatan operasi yang kita lakukan selama dua bulan pada September dan Oktober, kami berhasil mengungkap 46 perkara dengan 67 tersangka,” kata Samian kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Jumat (1/11).
Barang bukti diamankan di antaranya 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas, dan 110 butir obat psikotropika. Modus yang digunakan tersangka dengan cara tempel dan adu banteng atau bertemu langsung antara penjual dan pembeli.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Mulai Intai Kota SukabumiPemerintah Kota Sukabumi Kedatangan Tim Survei Status Gizi Indonesia
Samian menegaskan tidak akan memberikan kompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Baik itu pemakai, pengedar, maupun yang menjualbelikan. “Kita akan menindak tegas pengedar ataupun pemakai. Kita ketahui bersama, narkotika ini adalah masalah bersama, masalah bangsa, serta sumber masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan juga masalah sosial ekonomi,” bebernya.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 subsider Pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17/2013 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun.
“Tindakan tegas yang kita laksanakan diharapkan dapat memberikan efek jera dan juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat lainnya. Jangan coba-coba menggunakan, mengedarkan, dan atau memperjualbelikan narkoba,” pungkasnya. (mg3)