UMK Sukabumi Resmi Naik 6,5 Persen

Ist
Istimewa
0 Komentar

“Apalagi untuk perusahaan yang ada SP TSK SPSI-nya di Kabupaten Sukabumi selama 3 tahun belakangan ini bersepakat dengan PUK SP TSK SPSI untuk kenaikan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas rata – rata sebesar 3,27 persen dan itu tidak boleh dikurangi, malah justru nilai upah yang diterima saat ini mulai Januari 2024 ditambahkan dengan tambahan kenaikan saat ini yakni sebesar 6,5 persen,” pungkasnya.

0 Komentar