JL R SYAMSUDINmSUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, kemarin (4/2). Melalui kesepakatan yang ditandatangani di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi itu, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi hukum, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.
Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, menekankan kerja sama ini bertujuan memangkas prosedur birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat.
“Salinan penetapan dari pengadilan akan langsung dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga pemohon hanya tinggal mengambil berkas yang telah disahkan,” jelasnya.
Baca Juga:Korban Kecelakaan di 'Jalur Maut' Dirujuk ke Cianjur, Mayoritas Alami Luka BeratWarga Sempat Adang Pembongkaran Warung di Pasar Monyet Pelabuhanratu
Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik untuk menyelesaikan urusan hukum mereka. Awalnya, sistem ini akan diterapkan untuk akta kelahiran, tetapi ke depannya akan diperluas ke layanan lain seperti akta kematian dan pengangkatan anak.
Himelda menambahkan bahwa sistem ini juga akan mengurangi jumlah kunjungan langsung ke kantor Disdukcapil, karena pemohon dapat mendaftar dari rumah melalui platform online. “Ke depan, kami ingin memperluas sistem ini agar mencakup berbagai layanan hukum lainnya,” ujarnya.
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien. “Ini bukan sekadar penandatanganan kerja sama di atas kertas, tetapi langkah nyata dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum,” katanya.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam kerja sama ini adalah penerapan Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil (SIPIL). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen hukum secara digital tanpa harus menghadapi proses yang berbelit.
Selain dengan Disdukcapil, kerja sama ini juga melibatkan berbagai instansi daerah lainnya, seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Perjanjian kerja sama (PKS) dengan instansi-instansi tersebut bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan ketertiban di Kota Sukabumi.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap digitalisasi layanan hukum ini dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan publik. Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi, warga tidak perlu lagi menghadapi antrean panjang atau proses administratif yang memakan waktu lama.