1. KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
2. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar yang mendaftar bersama keluarga atau kelompok.
3. Bukti pekerjaan sesuai persyaratan, seperti foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, tangkapan layar akun ojek online, atau foto saat berjualan.
4. Dokumen harus diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5MB dan harus dapat terbaca dengan jelas.
Jadwal Keberangkatan
Bus
· Tanggal: Rabu, 26 Maret 2025 (daftar ulang pukul 07.00 WIB)
· Lokasi: Museum Purna Bhakti Pertiwi, TMII, Jakarta Timur
Kereta Api
· Tanggal: Kamis, 27 Maret 2025
· Jam keberangkatan: 11.50 WIB dan 18.25 WIB
· Lokasi: Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat
Baca Juga:Perbedaan OKB dan OKL yang Sebenarnya, Berbeda dengan Streotip Masyarakat Saat Ini5 Bahaya Standar Tiktok Sampai Buat Cerai Banyak Pasangan
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya perantau asal Jawa Tengah, agar dapat kembali ke kampung halaman dengan lebih mudah dan nyaman saat Lebaran 2025.