THR Ojol Segera Cair, Ini Kisaran yang Akan Diterima Mitra Pengemudi Gojek, Grab dan Maxim

THR Ojol
Beberapa pengemudi ojek online menanti calon penumpang di area Bundaran HI, Jakarta, pada Jumat (20/10/2023). (ANTARA FOTO/Khaerul Izan/Ak/tom).
0 Komentar

Sementara itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar THR secara penuh tanpa sistem cicilan. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Kisaran Pendapatan Pengemudi Ojol Grab, Maxim, dan Gojek

Menurut laporan Berita Satu, survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2019 menunjukkan bahwa pendapatan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi.

Secara umum, penghasilan mereka berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Namun, beberapa pengemudi mampu meraih pendapatan lebih tinggi, yakni sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung pada durasi kerja dan jumlah pesanan yang diterima setiap hari.

Baca Juga:Selalu Kerja Keras Tapi Masih Bokek? Waspada Toxic Productivity5 HP ASUS ROG Gaming Terbaik Ini Telah Turun Harga Cukup Drastis

Sebagai contoh, pengemudi Gojek rata-rata memperoleh lebih dari Rp100.000 per hari. Jika bekerja secara rutin tanpa banyak hari libur, mereka berpotensi mengumpulkan lebih dari Rp3 juta per bulan. Sementara itu, pengemudi Grab umumnya mendapatkan penghasilan harian sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000. Dengan jam kerja yang konsisten setiap hari, pendapatan bulanan mereka dapat mencapai sekitar Rp4,5 juta.

Di sisi lain, pengemudi Maxim diketahui memiliki potensi pendapatan lebih tinggi dibandingkan platform lain. Rata-rata, mereka bisa menghasilkan Rp200.000 hingga Rp250.000 per hari. Jika bekerja tanpa libur, penghasilan bulanan mereka bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Namun, perlu dicatat bahwa data ini berasal dari survei tahun 2019. Seiring berjalannya waktu, pendapatan pengemudi ojek online dapat mengalami perubahan, bergantung pada kebijakan perusahaan serta dinamika pasar yang terus berkembang.

Perkiraan besaran THR yang akan diterima pengemudi ojek online

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka. Jika merujuk pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan besaran THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:

0 Komentar