PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (18/6).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali ini turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, unsur Forkopimda, para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutan Bupati Sukabumi, Asep Japar yang disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, Andreas menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah. “Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan tahunan menjadi bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Jajaki Kerja Sama dengan PLN Icon PlusWarga Dapil 4 Kabupaten Sukabumi Imbau Ayep Zaki Urus Wilayah Kota
Dijelaskannya, bahwa laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024 telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit dilakukan terhadap tujuh jenis laporan keuangan utama, diantaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) disertai juga laporan kinerja serta laporan keuangan BUMD dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Hasilnya, Pemkab Sukabumi kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. “Predikat WTP yang kita raih merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014. Ini membuktikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah kita konsisten, kredibel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” tegasnya.
Pemkab Sukabumi menerima hasil audit tersebut secara resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada 23 Mei 2025 lalu, di Auditorium BPK RI di Bandung. Atas capaian itu, Pemkab Sukabumi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah serta DPRD Kabupaten Sukabumi yang terus memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dia menuturkan bahwa pencapaian opini WTP bukanlah akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI. “Opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pintanya.