SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kota Sukabumi mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membuka seluruh data penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Khususnya yang berasal dari sektor restoran dan kafe.
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menegaskan pajak restoran merupakan bentuk kontribusi langsung masyarakat kepada daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi.
“Setiap kali kita ngopi di kafe, makan di restoran, lihat struk pembayarannya apakah tertera pajak 10 persen?. Kalau iya, artinya kita sudah menitipkan uang pajak itu untuk masuk ke kas pemerintah. Nah pertanyaannya, apakah uang itu benar-benar sampai atau malah menguap di tengah jalan?” tegas Inggu kepada wartawan, Sabtu (19/7).
Baca Juga:Warga Ciambar Jadikan Proyek Tol Bocimi Sebagai Lokasi Olahraga PagiWakil Bupati Sukabumi Apresiasi Lomba Menembak Yon Armed 13 Nanggala
DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki hak dan kewajiban untuk mengetahui serta meminta rincian data penerimaan pajak dari BPKPD. Terlebih, penerimaan pajak dari sektor restoran dan kafe kerap kali menyentuh angka signifikan yang berpotensi besar untuk mendukung belanja pembangunan daerah.
“Kalau BPKPD atau pihak eksekutif tidak mau buka data ke DPRD, tidak transparan soal laporan pajak, itu jelas-jelas patut dipertanyakan. Data pajak wajib dibuka. Jangan disimpan di laci atau jadi alat main politik,” ungkapnya.
Desakan transparansi ini bukan tanpa dasar. Inggu merujuk pada dua regulasi penting yang memperkuat hak DPRD dan masyarakat untuk memperoleh informasi keuangan daerah, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kedua regulasi itu mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus terbuka dan akuntabel. Jadi bukan hanya boleh, tapi wajib bagi DPRD untuk meminta data PBJT, dan wajib juga bagi BPKPD untuk memberikannya,” imbuhnya.
Inggu juga mendorong BPKPD untuk menyampaikan laporan PBJT secara rutin dan terjadwal, paling tidak setiap triwulan. Dengan begitu, DPRD bisa melakukan pengawasan lebih dini dan cepat merespons bila ditemukan kejanggalan. “Saya tegaskan, mulai sekarang, BPKPD harus buka semua data PBJT, per triwulan, ke DPRD. Dari situ kita bisa tahu siapa yang tertib dan siapa yang bandel,” pungkasnya. (mg5)