Usulkan Pegawai Non-ASN Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Istimewa
Taupik Hidayah Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi telah mengusulkan lebih dari 1.800 orang pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi melalui surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025 menyampaikan, pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu adalah pegawai yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan P3K Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Klasifikasi lainnya yaitu pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Surat tersebut menjelaskan pula penetapan formasi P3K Paruh Waktu saat ini sedang berproses melalui Sistem BKN – Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN. Proses tersebut akan diikuti dengan diterbitkannya surat penetapan formasi P3K Paruh Waktu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing–masing pelamar.

Baca Juga:Kota Sukabumi Komitmen Percepat Penanggulangan TBCBunda PAUD Dukung Kebijakan Wajar 1 Tahun Prasekolah

Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi Taofik Hidayah menjelaskan, pegawai yang diusulkan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjadi P3K Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN kategori R1-R5. (ist)

0 Komentar