Bupati Sukabumi Lantik 48 PNS dan Anugerahkan 100 Satyalancana

Istimewa
PELANTIKAN : Prosesi Pelantikan dan Sumpah Janji sebanyak 48 PNS oleh Bupati Sukabumi di Aula Setda Palabuhanratu/ Foto : Istimewa
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Sebanyak 48 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatan fungsional oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (10/9/2025).

Acara dirangkaikan dengan penganugerahan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada 100 pegawai yang telah mengabdi selama 10, 20, hingga 30 tahun. Rinciannya, 77 pegawai menerima penghargaan masa kerja 10 tahun, 11 pegawai untuk 20 tahun, dan 12 pegawai atas pengabdian 30 tahun.

Asep Japar menegaskan, pelantikan dan penganugerahan Satyalancana merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap dedikasi aparatur. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-155.

Baca Juga:Peringati HJKS ke-155, KDM : Sukabumi Miliki Potensi Besar dalam Industri KopiChandi Summit Ditutup Kunjungan ke Desa Penglipuran

“Mari kita eratkan persatuan, kokohkan gotong royong, dan bangun optimisme dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, ASN, dan masyarakat. Insyaallah Kabupaten Sukabumi akan semakin maju, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, momentum HJKS ke-155 harus dijadikan pijakan bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih ikhlas demi kepentingan masyarakat. Bupati juga menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan semangat pengabdian dari seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, guna mewujudkan visi Sukabumi Mubarokah.

“ASN bukan sekadar bekerja, tetapi melayani masyarakat sebagaimana pesan Ki Hajar Dewantara: ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Jadikan momentum ini sebagai awal pengabdian terbaik,” pungkasnya. (MDS)

0 Komentar