PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (9/7/2026).
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali ini dihadiri langsung Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, perwakilan perangkat daerah serta unsur forkopimda Kabupaten Sukabumi
Dalam kesempatan ini, Wabup Bupati Sukabumi, Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2027. Dia menegaskan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun depan akan difokuskan pada penyiapan ekosistem yang mendukung penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga:KUA Nagrak Dibobol Maling, Sejumlah Peralatan Kantor HilangAkibat Jalan Rusak, Warga Tegalbuleud Meninggal Sebelum Tiba di Puskesmas
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, hingga pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan tetap berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemkab Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” kata Wabup.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan. “Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat merupakan hal yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD selama hanya bergeser pada posisi anggota.
Ia menambahkan pembahasan KUA-PPAS TA 2027 akan segera dilanjutkan di tingkat pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.”Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” katanya. (mg3)
