DPRD Kota Sukabumi Serahkan Rekomendasi Hasil Panja, Belum Ada Tanggapan dari Eksekutif

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES REKOMENDASI: Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda (kedua dari kiri) menyerahkan hasil rekomendasi Panja Wakaf dan TKPP kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.
0 Komentar

Selain wakaf uang, sorotan tajam DPRD juga diarahkan pada pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP). DPRD menilai Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/196-Bappeda/2025 memiliki dasar hukum yang lemah dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas serta fungsi organisasi perangkat daerah (OPD).

DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum yang mengatur secara rinci kedudukan, tugas, dan kewenangan TKPP. Tanpa regulasi yang jelas, DPRD menilai keberadaan TKPP rawan menimbulkan maladministrasi.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta pencabutan dan revisi Keputusan Wali Kota terkait susunan Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin SH. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, khususnya terkait pengangkatan ketua dewan pengawas yang dinilai tidak memenuhi persyaratan usia.

Baca Juga:PLN UID Jawa Barat Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026Jelang Nataru, PLN Terangi Harapan Mimin Pengumpul Rongsokan yang Pantang Menyerah

Pada poin krusial lainnya, DPRD merekomendasikan Inspektorat Wilayah Kota Sukabumi melakukan evaluasi dan audit mendalam terkait dugaan maladministrasi, rangkap jabatan, serta penggunaan APBD untuk honorarium sejumlah posisi strategis.

Audit tersebut mencakup TKPP, Dewan Pengawas RSUD, Plt Dewan Pengawas PDAM, hingga staf Dewan Pengawas BPR Kota Sukabumi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

DPRD menegaskan tidak akan berhenti pada rekomendasi semata. Jika wali kota tidak menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, DPRD menyatakan siap menggunakan instrumen pengawasan lanjutan sesuai tata tertib. “Kami berharap rekomendasi ini ditindaklanjuti secara serius. Jika tidak, DPRD siap mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat,” pungkas Wawan. (mg5)

Laman:

1 2
0 Komentar