SUKAUMI – DPRD Kota Sukabumi menyerahkan rekomendasi hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) kepada Wali Kota Sukabumi, Rabu (24/12). Namun hingga beberapa hari setelah penyerahan belum ada tanggapan resmi dari pihak eksekutif.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan pihaknya masih memberi ruang waktu kepada wali kota untuk merespons rekomendasi tersebut. “Kita akan menunggu nanti hingga hari Senin,” ujar Wawan, kemarin (28/12).
Rekomendasi DPRD disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers di ruang rapat DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (24/12). Pada kesempatan tersebut, Wawan Juanda didampingi Wakil Ketua DPRD Rojab Asy’ari dan Feri Sri Astrina, membacakan hasil evaluasi DPRD terhadap dua kebijakan strategis Wali Kota Sukabumi yang selama beberapa bulan terakhir menuai polemik di masyarakat.
Baca Juga:PLN UID Jawa Barat Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026Jelang Nataru, PLN Terangi Harapan Mimin Pengumpul Rongsokan yang Pantang Menyerah
Menurut Wawan, rekomendasi tersebut bukan sikap politis sesaat, tapi hasil kerja panjang DPRD melalui Panja yang melibatkan pemanggilan berbagai pihak, penelaahan regulasi, hingga kajian tata kelola pemerintahan. “Rekomendasi ini bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, tetapi sebagai koreksi agar kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan publik,” tegasnya.
Rekomendasinya menyebutkan, DPRD Kota Sukabumi menyatakan dukungan terhadap program wakaf uang sebagai perbuatan hukum yang sah dan bernilai sosial-keagamaan. Namun DPRD menilai pelaksanaannya di Kota Sukabumi belum ditopang tata kelola yang memadai.
DPRD Kota Sukabumi meminta agar pelaksanaan wakaf uang oleh Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) dihentikan sementara. Berdasarkan hasil kajian Panja Wakaf, DPRD merekomendasikan pembatalan dan pencabutan kesepakatan bersama serta perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan YPPDB terkait Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi tertanggal 27 Maret 2025. Seluruh aktivitas turunan dari kerja sama tersebut juga diminta dihentikan.
DPRD menegaskan dana wakaf uang yang telah terhimpun tidak boleh berkurang dan harus dialihkan pengelolaannya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau konsorsium wakaf yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. DPRD juga mendorong percepatan pembentukan BWI Kota Sukabumi sebagai nadzir resmi agar program wakaf ke depan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak memunculkan konflik kepentingan.
